- Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru, serta kepsekjen Nomor 47/M/2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SMP N 1 Ampel mengikuti arahan untuk melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
A. PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- PRESTASI ( kuota 67 peserta didik ) a. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. b. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima adalah paling banyak 30% dari daya tampung (67 calon peserta didik). c. Jika nilai prestasi calon peserta didik sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua. d. Jalur prestasi hanya untuk lulusan 2024; e. Komponen penilaian yangdijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMP jalur Prestasi terdiri:
- Jumlah nilai rapor semester 7 sampai dengan semester 11
- Nilai Kejuaraan yaitu merupakan nilaiprestasi di bidang akademik dan/ atau non akademik yang diselenggarakan secara berjenjang
- Nilai Kejuaraan yang diselenggarakan secara tidak berjenjang maka diberikan nilai 10 (sepuluh).
- Verifikasi Nilai Kejuaraan (Piagam) dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali – Dilakukan oleh orang tua dengan menunjukkanpiagam asli dan menyerahkan fotocopy 2 (dua)
- Tanggal 19 – 25 Juni 2024
- Penghitungan nilaiakhir (NA) pada seleksi Jalur Prestasi yang meliputi:
- Jumlah nilai rapor (aspek pengetahuan dengan skala 0-100)untuk mata pelajaran IPA, Bahasa Indonesia dan Matematika = A
- Nilai Kejuaraan = B;
- Berdasarkankomponen penilaian tersebut, diformulasikan ke dalam rumus: NA = A + B
- ZONASI ( kuota 112 peserta didik ) a. Zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal peserta didik.
b. Zona 1 adalah seluruh wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) Kecamatan Ampel (Candi, Urutsewu, Gondangslamet, Ngenden, Tanduk, Banyuanyar, Sidomulyo, Selodoko, Ngargosari, Ngampon)
c. Zona 2 adalah wilayah Kelurahan di luar zona 1 yang sudah dipilih oleh SMP Negeri 1 Ampel (Gubug, Seboto, Kaligentong, Gladagsari)
d. Jarak tempat tinggal calon peserta didik ke satuan pendidikan adalah jarak terdekat dihitung berdasarkan jarak dari koordinat wilayah RT calon peserta didik dan koordinat tempat satuan pendidikan.
e. Calon peserta yang wajib diterima melalui jalur zonasi adalah calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 50% dari daya tampung (112 calon peserta didik)
f. Seleksi calon peserta didik baru, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Pendaftar dari zona 2 hanya bisa diterima apabila seluruh pendaftar dari zona 1 diterima dan kuota belum penuh, meskipun jarak zona 2 lebih dekat dari zona 1.
g. Jika jarak sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua;
h. Tempat tinggal ditetapkan dari alamat domisili calon peserta didik sesuai alamat pada kartu keluarga.
- AFIRMASI (kuota 34 peserta didik )
a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas yang berdomisili di dalam Zona 1
b.
Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih berlaku.
c. Bukti KIP dan PKH wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
d. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
e. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi diskualifikasi dari PPDB.
f. Kuota jalur afirmasi maksimal 15% (34 calon peserta didik)
g. Jika pendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah dan apabila masih sama maka diprioritaskan calon peserta didik yang usianya lebih tua;
- MUTASI atau PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA ( kuota 11 peserta didik) Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- PRESTASI ( kuota 67 peserta didik ) a. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. b. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima adalah paling banyak 30% dari daya tampung (67 calon peserta didik). c. Jika nilai prestasi calon peserta didik sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua. d. Jalur prestasi hanya untuk lulusan 2024; e. Komponen penilaian yangdijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMP jalur Prestasi terdiri:
B. JADWAL DAN PELAKSANAAN PPDB SMP NEGERI
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMP yang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Boyolali diatur dengan jadwal terlampir
C. JADWAL PPDB
- Verifikasi piagam kejuaraan : 19 s.d 25 Juni 2024
- Pendaftaran jalur PRESTASI, AFIRMASI, MUTASI : 24 s.d 26 Juni 2024
- Pendaftaran jalur ZONASI : 1 s.d 3 Juli 2024
- Pengumuman jalur PRESTASI, AFIRMASI, MUTASI : 27 Juni 2024
- Pengumuman jalur ZONASI : 5 Juli 2024
- Daftar ulang semua jalur : 8 s.d 10 Juli 2024
- Awal tahun pelajaran : 22 Juli 2024
D. PERSYARATAN PPDB
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik :
- Surat Keterangan Lulus SD/MI
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Pas photo 3×4 (hitam/ berwarna)
- Foto copy serta menunjukkan aslinya Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025 (1 Juli 2024), dan belum menikah;
- Foto Copy serta menunjukkan aslinya, Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli 2024;
- Untuk jalur afirmasi, fotocopy serta menunjukkan aslinya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Untuk jalur PRESTASI
- Fotocopy nilai rapor 5 semester (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas V1 semester 1);
- Fotocopy piagam kejuaraan yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebupaten Boyolali;
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Jika calon peserta didik memiliki piagam penghargaan lebih dari satu kejuaraan maka dipilih salah satu yang memiliki nilai tertinggi.
E. TATA CARA PENDAFTARAN
- SMP Negeri 1Ampel dalam pelaksanaan PPDB menggunakan model dalam jaringan (daring/online).
- Bagi calon peserta didik yang menggunakan jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah;
- Calon peserta didik dari jalur zonasi diberi kesempatan memilih 3 (tiga) sekolah dalam zonasinya;
- Calon peserta didik dan orang tua/wali datang ke SMP Negeri 1 Ampel untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
- Pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB;
- Bagi calon peserta didik yang sudah diterima jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua tidak bisa mendaftar melalui jalur zonasi;
- Pendaftaran secara daring dilakukan oleh petugas sekolah dengan persetujuan calon peserta didik;
- Setelah input data selesai, calon peserta didik diberikan bukti pendaftaran;
F. PENGUMUMAN SELEKSI
Pengumuman penetapan hasil seleksi dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman.
G. DAFTAR ULANG
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMP yang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) Tahun Pelajaran 2024/2025 di Kabupaten Boyolali diatur dengan jadwal terlampir
- Peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditentuka, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Daftar ulang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Ampel
LAMPIRAN (NILAI PIAGAM KEJUARAAN)
NO | JENJANG | PER1NGKAT | NILAI |
2. | Nasional | I | 55 |
II | 50 | ||
III | 45 | ||
3. | Provinsi | I | 40 |
II | 35 | ||
III | 30 | ||
4. | Kab/Kota | I | 25 |
II | 20 | ||
III | 15 |